BAB
1
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Berbagai ragam
permasalahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat, baik yang menyangkut
masalah ibadah, aqidah, ekonomi, sosial, sandang, pangan, kesehatan dan
sebagainya, seringkali meminta jawaban kepastiannya dari sudut hukum. Dalam
kondisi yang demikian, maka berkembanglah salah satu disiplin ilmu yang
dinamakan Masail Fiqhiyyah.
Studi yang menyangkut berbagai masalah fiqhiyyah
tersebut terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat sebagai akibat
dari kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Banyak hal yang
dahulu tidak ada kini bermunculan yang selanjutnya menuntut jawaban dari segi
hukum.dan kali ini permasalahan yang kontemporer mengenai transpalasi
organ,bank asi dan bank sperma yang terjadi pada masa ini menjadi guyonan yang
menarik untuk dicari dan dipelajari secara keilmuan dan ditinjau dari hukum
islam.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian trasnpalasi organ tubuh?
2.
Bagai
mana hukum transpalasi?
3.
Apa
pengertian bank asi dan bank sperma?
4.
Bagaimana
hukum bank asi dan bank sperma?
C. TUJUAN
1 . Mengetahui Apa
pengertian trasnpalasi organ tubuh.
2. Mengetahui Bagai
mana hukum transpalasi.
3. Mengetahui Apa
pengertian bank asi dan bank sperma.
4. Mengetahui
Bagaimana hukum bank asi dan bank sperma.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Transplantasi
Organ Tubuh
Pengertian
transplantasi (pencangkokan) ialah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya
hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak
berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur medis biasa,
harapan penderita untuk bertahan hidupnya tidak ada lagi.(M.Ali Hasan:121,1997)
Dalam pelaksanaan
transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait dengannya :
Pertama,
Donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk
dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit atau terjadi
kelainan.
Kedua,
Resipien, yaitu orang yang menerima organ tubuh dari donor yang karena satu dan
lain hal, organ tubuhnya harus diganti.
Ketiga,
Tim ahli, yaitu para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak
donor kepada resipien.
Berkenaan dengan donor, transplantasi dapat
dikategorikan ke dalam tiga tipe, yaitu :
1. Donor
dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini perlu adanya seleksi yang cermat dan
harus dilakukan general check up (pemeriksaan kesehatan yang
lengkap menyeluruh), baik terhadap donor maupun terhadap resipien (penerima),
demi menghindari kegagalan transplantasi yang disebabkan penolakan tubuh
resipien dan sekaligus menghindari dan mencegah resiko bagi donor.
2. Donor
dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma atau diduga kuat akan
meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat
kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernafasan
khusus.
3. Donor
dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan
diambil ketika donor telah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis,
juga harus diperhatikan daya tahan organ yang akan diambil untuk transplantasi.
B. Hukum Transplantasi
Organ Tubuh
1. Hukum
Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Sehat
Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang
yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya ‘Haram’, dengan alasan :
a. Firman
Allah dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 195 :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إَلىَ التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam
kebinasaan”.
Ayat tersebut mengingatkan manusia, agar jangan
gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, namun tetap menimbang akibatnya
yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, walaupun perbuatan itu
mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur.
Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu masih
hidup sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko ketidakwajaran, karena
mustahil Allah menciptakan mata atau ginjal secara berpasangan kalau tidak ada
hikmah dan manfaatnya bagi seorang manusia. Maka bila ginjal si donor tidak
berfungsi lagi, maka ia sulit untuk ditolong kembali. Maka sama halnya,
menghilangkan penyakit dari resipien dengan cara membuat penyakit baru bagi si
donor. Hal ini tidak diperbolehkan karena dalam qaidah fiqh disebutkan:
الضَّرَرُ
لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ
“Bahaya (kemudharatan) tidak boleh dihilangkan dengan
bahaya (kemudharatan) lainnya.
b. Qaidah
Fiqhiyyah
دَرْءُ اْلمَفاَسِدِ مُقَدَّمٌ عَلىَ جَلْبِ
اْلمَصَالِحِ
“Menghindari kerusakan/resiko, didahulukan dari/atas
menarik kemaslahatan”.
Berkaitan transplantasi, seseorang harus lebih
mengutamakan menjaga dirinya dari kebinasaan, daripada menolong orang lain
dengan cara mengorbankan diri sendiri dan berakibat fatal, akhirnya ia tidak
mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya, terutama tugas kewajibannya dalam
melaksanakan ibadah.
2. Hukum
Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Koma
Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam
keadaan koma, hukumnya tetap haram, walaupun menurut dokter, bahwa si donor itu
akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan
mendahului kehendak Allah, hal tersebut dapat dikatakan ‘euthanasia’ atau
mempercepat kematian. Tidaklah berperasaan/bermoral melakukan transplantasi
atau mengambil organ tubuh dalam keadaan sekarat. Orang yang sehat seharusnya
berusaha untuk menyembuhkan orang yang sedang koma tersebut, meskipun menurut
dokter, bahwa orang yang sudah koma tersebut sudah tidak ada harapan lagi untuk
sembuh. Sebab ada juga orang yang dapat sembuh kembali walau itu hanya sebagian
kecil, padahal menurut medis, pasien tersebut sudah tidak ada harapan untuk
hidup. Maka dari itu, mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma, tidak
boleh menurut Islam dengan alasan sebagai berikut :
a. Hadits
Nabi, riwayat Malik dari ‘Amar bin Yahya, riwayat al-Hakim, al-Baihaqi dan
al-Daruquthni dari Abu Sa’id al-Khudri dan riwayat Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas
dan ‘Ubadah bin al-Shamit :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membuat madharat pada diri sendiri dan
tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain”.
Berdasarkan hadits tersebut, mengambil organ tubuh
orang dalam keadaan koma/sekarat haram hukumnya, karena dapat membuat madharat
kepada donor tersebut yang berakibat mempercepat kematiannya, yang disebut
euthanasia.
b. Manusia
wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya,
karena hidup dan mati berada di tangan Allah. Oleh karena itu, manusia tidak
boleh mencabut nyawanya sendiri atau mempercepat kematian orang lain, meskipun
hal itu dilakukan oleh dokter dengan maksud mengurangi atau menghilangkan
penderitaan pasien.
3. Hukum
Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Meninggal
Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata atau
ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis, hukumnya mubah, yaitu
dibolehkan menurut pandangan Islam dengan syarat bahwa :
a. Resipien
(penerima sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila
tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal
baik medis maupun non medis, tetapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qaidah
fiqhiyyah :
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ
“Darurat akan membolehkan yang diharamkan”
Juga berdasarkan qaidah fiqhiyyah :
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Bahaya itu harus dihilangkan”.
b. Juga
pencangkokan cocok dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi
penyakit yang lebih gawat baginya dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Disamping
itu harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya, untuk menyumbangkan organ
tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya
.
Demikian ini sesuai
dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi
tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang
yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan
oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat
sewaktu masih hidup) dan izin keluarga/ahli waris.
Adapun fatwa MUI
tersebut dikeluarkan setelah mendengar penjelasan langsung Dr. Tarmizi Hakim
kepada UPF bedah jantung RS Jantung “Harapan Kita” tentang teknis pengambilan
katup jantung serta hal-hal yang berhubungan dengannya di ruang sidang MUI pada
tanggal 16 Mei 1987. Komisi Fatwa sendiri mengadakan diskusi dan pembahasan
tentang masalah tersebut beberapa kali dan terakhir pada tanggal 27 Juni 1987.
Adapun dalil-dalil yang dapat menjadi dasar
dibolehkannya transplantasi organ tubuh, antara lain:
a. Al-Quran
surah Al-Baqarah ayat 195 yang telah kami sebut dalam pembahasan didepan, yaitu
bahwa Islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam bahaya, tanpa
berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non medis, termasuk upaya
transplantasi, yang memberi harapan untuk bisa bertahan hidup dan menjadi sehat
kembali.
b. Al-Quran
surah Al-Maidah ayat 32:
وَمَنْ أَحْياَهَا فَكَأَنمَّاَ أَحْيَا النَّاسَ
جَمِيْعاً
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya”.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan
(seperti transplantasi) sangat dihargai oleh agama Islam, tentunya sesuai
dengan syarat-syarat yang telah disebutkan diatas.
c. Al-Quran
surah Al-Maidah ayat 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa”. Selain itu juga ayat 195,
menganjurkan agar kita berbuat baik. Artinya: “Dan berbuat baiklah
karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu
perbuatan tolong-menolong dalam kebaikan, karena memberi manfaat bagi orang
lain yang sangat memerlukannya.
Pada dasarnya, pekerjaan transplantasi dilarang oleh
agama Islam, karena agama Islam memuliakan manusia berdasarkan surah al-Isra
ayat 70, juga menghormati jasad manusia walaupun sudah menjadi mayat,
berdasarkan hadits Rasulullah saw. : “Sesungguhnya memecahkan tulang
mayat muslim, sama seperti memecahkan tulangnya sewaktu masih hidup”. (HR.
Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Said Ibn Mansur dan Abd. Razzaq dari ‘Aisyah).
C.Bank Air Susu Ibu (ASI)
1. Pengertian Bank
ASI
Bank ASI merupakan tempat penyimpanan dan penyalur ASI
dari donor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa
memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang sehat dan memiliki kelebihan
produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI biasanya disimpan di dalam plastik
atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri.
Kesulitan para ibu memberikan ASI untuk anaknya
menjadi salah satu pertimbangan mengapa bank ASI perlu didirikan, terutama di
saat krisis seperti pada saat bencana yang sering membuat ibu-ibu menyusui
stres dan tidak bisa memberikan ASI pada anaknya
Berapa lama ASI dapat
bertahan sesuai dengan suhu ruangannya:
1.Suhu 19-25 derajat
celsius ASI dapat tahan 4-8 jam.
2.Suhu 0-4 derajat
celsius ASI tahan 1-2 hari
3.Suhu dalam freezer
khusus bisa tahan 3-4 bulan.
2. Hukum Jual Beli Asi
Air Susu Ibu (ASI)
adalah bagian yang mengalir dari anggota tubuh manusia, dan tidak diragukan
lagi itu merupakan karunia Allah bagi manusia dimana dengan adanya ASI tersebut
seorang bayi dapat memperoleh gizi. ASI tersebut merupakan sesuatu hal yang
urgen di dalam kehidupan bayi. Karena pentingnya ASI tersebut untuk pertumbuhan
maka sebagian orang memenuhi kebutuhan tersebut dengan membeli ASI pada orang
lain. Jual beli ASI manusia itu sendiri di dalam fiqih Islam merupakan cabang
hukum yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya. Ada dua pendapat ulama
tentang hal tersebut.
Pertama, tidak boleh menjualnya. Ini merupakan pendapat ulama
madzhab Hanafi kecuali Abu Yusuf, salah satu pendapat yang lemah pada madzhab
Syafi'i dan merupakan pendapat sebagian ulama Hanbali.
Kedua, pendapat yang
mengatakan dibolehkan jual beli ASI manusia. Ini merupakan pendapat Abu Yusuf
(pada susu seorang budak), Maliki dan Syafi'i, Khirqi dari madzhab Hanbali,
Ibnu Hamid, dikuatkan juga oleh Ibnu Qudamah dan juga madzhab Ibnu Hazm.
D. Bank Sperma
A.
Pengertian Bank
Sperma
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor
sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk
mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. Cryiobanking adalah
suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di
kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan
dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk
jangka waktu tertentu.
Latar belakang munculnya bank sperma antara lain
adalah sebagai berikut:
1.
Keinginan memperoleh
atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang
tidak mempunyai anak.
2.
Memperoleh generasi
jenius atau orang super.
3.
Menghindarkan
kepunahan manusia
4.
Memilih suatu jenis
kelamin
5.
Mengembangkan
kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
B.
Hukum Bank Sperma dan
Pendapat Para Ulama
Bank sperma merupakan tempat penyimpanan sperma yang
diambil dari pendonor, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum tentang
bank sperma adalah, tahap pertama cara pengambilan atau
mengeluarkan sperma dari si pendonor, yaitu dengan cara masturbasi
(onani).
Persoalan dalam hukum Islam adalah bagaimana hukum
onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank
sperma dan inseminasi buatan ?. Secara umum islam memandang melakukan onani
merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani
fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang
mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal
tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa
Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan
adalah bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan
kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Sebagaimana dalam surat 23
[al-Mu'minun] ayat 5-7 :
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun kesimpulan diatas yaitu
1.
transplantasi
(pencangkokan) ialah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang
sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi
dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur medis biasa, harapan
penderita untuk bertahan hidupnya tidak ada
2.
Berkaitan
transplantasi, seseorang harus lebih mengutamakan menjaga dirinya dari
kebinasaan, daripada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri
dan berakibat fatal, akhirnya ia tidak mampu melaksanakan tugas dan
kewajibannya, terutama tugas kewajibannya dalam melaksanakan ibadah
3.
Jika wanita menyerahkan susunya kepada Bank ASI, maka
air susu itu sama saja seperti darah yang disumbangkan untuk kemaslahatan umat
manusia. Sebagaimana darah boleh diterima oleh siapa saja dan boleh diberikan
kepada yang memerlukan, maka air susupun demikian juga hukumnya.
4.
Menurut pandangan Islam pemanfaatan
Bank Sperma haram hukumnya, karena status anak menjasi anak zina
B.
Saran
Dengan
adanya makalah ini saya berharap rekan rekan mahasiswa dan mahasiswi dapat
memahami makna dan tujuan dibuatnya makalah ini,,sehingga dapat dipelajari dan
digali lebih mendalam lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan Ali M, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam PT RajaGrafindo Persada,Jakarta.1997
Majduddin.masail al fiqh kasus kasus aktual
dalam hukum islam,
0 komentar:
Post a Comment